Masa Kolonialisme Industri Ekstraktif; Kajian Air dan Pangan Kehidupan

Sabtu, 20 Mei 2023 07:58 WIB
Bagikan Artikel Ini
img-content
Ilustasi kegiatan tambang
Iklan

Kata "industri" umumnya dikenal dengan mata rantai dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Industri adalah suatu usaha atau kegiatan yang mengelola barang mentah atau barang setangah jadi menjadi barang yang siap dipakai dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat yang menguntungkan. Industri tidak hanya bergerak di suatu barang, namun juga dalam suatu jasa. Industri sudah banyak bentuk dan hal yang dikemukakan. Obyek disini adalah industri ekstraktif. Salah satu pengertianindustri ekstraktif adalah bahan baku yang dikelola dari hasil bumi atau alam sekitar. Ekstraktif mencakup pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain-lain.

Usaha industri ekstraktif yaitu usaha yang mengambil dan mengelola kekayaan alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa mengubah sifat maupun bentuk barangnya. Contohnya usaha pertanian, seperti petani cabai, kacang tanah, dan lain-lain. Usaha perikanan yang tidak merubah sifatnya untuk di pasarkan dan menambah nilai hasil alam secara ekonomi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengertian lain tentang industri ekstaraktif. Menurut Sandi (2010:148) industri adalah usaha untuk memproduksi barang jadi dengan bahan baku atau bahan mentah melalui proses produksi penggarapan dalam jumlah besar sehingga barang tersebut dapat diperoleh dengan harga serendah mungkin tetapi dengan mutu setinggi-tingginya. Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebihtinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Menurut Kasman, S.pd.,M.Pd., industri ekstraktif adalah industri yang menggunakan bahan baku yang diperoleh langsung dari alam.

Menurut C.S.T Kansil dan Julianto (1986: 7), kolonialisme adalah rangkaian nafsu suatu bangsa untuk menaklukkan bangsa lain di bidang politik, ekonomi, sosial dan kebudayaan, dengan jalan dominasi politik, exploitasi ekonomi, serta penetrasi kebudayaan. Pengertian kolonialisme dalam hal ini menyesuaikan dengan kondisi pasca perang dunia kedua, yang bergeser dari pendudukan menjadi penguasaan dalam bidang-bidang tertentu secara strategis. Kolonialisme kini tidak mesti berarti sumber daya manusia dan alam seperti di zaman penjajahan, tapi monopoli dalam perdagangan, penguasaan sistem ekonomi politik dan liberalisasi perdagangan. Untuk itu kolonialis berkepentingan untuk menyebarkan kultur dan pemikiran Barat.

Jadi, kolonialisme industry ekstraktif dapat diartikan rangkaian nafsu suatu kelompok untuk menaklukkan suatu wilayah dengan menggunakan sumber daya alam sekitar, terutama dalam bidang pertanian, perikanan, dan pertambangan secara berlebihan.

Dalam pandangan agama (Islam), alam merupakan sebuah entitas yang tidak berdiri sendiri, akan tetapi berhubungan dengan manusia dan dengan realitas yang lain yakni Yang Ghaib, Yang Menciptakan alam yaitu Allah swt. Alam merupakan representasidari Yang Maha Menciptakan, Yang Maha Benar, dan yang merupakan Sumber dari keberadaan alam itu sendiri. Realitas alam ini diciptakan dengan tujuan tertentu dan dengan benar (bil-haq) (Q.S, 6: 73; 38:27; 44: 38-39; 3:191-192), bukan karena kebetulan atau main-main atau bil-bathil. Oleh karena itu, alam mempunyai eksistensi riil, objektif serta bekerja sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku tetap (qadar) bagi alam, yang dalam bahasa agama sering pula disebut sebagai hukum Allah (sunnatullah). Tuhan Allah swt telah mentaqdirkan bahwa antara satu makhluk (ciptaan) dengan ciptaan lainnya saling berhubungan, berkaitan dan saling membutuhkan yang melahirkan suatu hubungan yang harmoni dan seimbang.

Manusia merupakan bagian tak terpisahkan dari alam. Sebagai bagian dari alam, manusia dan alam termasuk makhluk hidup selain manusia, saling membutuhkan dan berinteraksi dalam rantai atau daur makanan dan energi sehingga menghasilkan suatu kesetimbangan yang dinamis. Berdasarkan atas pemahaman konsep kesetimbangan di atas, maka segala tindakan eksploitasi sumberdaya alam (termasuk air) secara berlebihan (ekstraktif), atau melakukan kesalahan dalam manajemen dan cara pemanfaatan air dan sumberdaya air, atau melakukan perusakan terhadap air dan sumberdaya air, merupakan tindakan pelanggaran terhadap taqdir Tuhan, karena tindakan-tindakan tersebut akan dapat mengganggu kesetimbangan di alam. Demikian pula sebaliknya, segala tindakan perlindungan dan konservasi sumber daya air serta melakukan pengelolaan sumber daya air (water resources management) yang benar, baik dan berkeadilan, merupakan tugas dan kewajiban manusia sebagai wakil Allah di muka bumi.

Berhubungan dengan air menjadi sumber daya alam yang vital, Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Telah menetapkan hak-hak pemanfaatan air (common rights) bagi manusia dan semua makhluk hidup. Semua makhluk hidup di ala mini mempunyai hak yang sama untuk memanfaatkan air. Penguasaan sepihak dari pemanfaatan air oleh seorag atau kelompok orang untuk kepentingan apapun, atau monopoli pemanfaatan air untuk penggunaan tertentu dan menutup hak pemanfaatan untuk penggunaan lainnya tidak diperbolehkan atau dilarang. Penyalahgunaan peran dan fungsi air, pemborosan dalam penggunaan air serta perusakan terhadap sumber air dan badan air, sangat dilarang.

Upaya perlindungan atas air dan sumber-sumber air dan konservasi air agar fungsi dan manfaat air bisa berkelajutan dengan demikian wajib dilakukan oleh siapa saja baik perorangan, kolektif, lembaga masyarakat maupun pemerintah. Upaya bisa dilakukan dengan bantuan teknologi atau dengan melakukan rekayasa lingkungan melalui rekayasa iklim mikro dengan syarat tidak mengganggu atau merusak keseimbangan daur air yang ada dan manfaat air bagi kehidupan. Yang paling diperlukan dalam hal ini adalah kesadaran akan nilai dan makna air bagi kehidupan serta kesadaran bahwa upaya perlindungan dan konservasi air merupakan kewajiban bersama.
Ketersediaan air tanah sulit diperhitungkan secara pasti, walaupun bisa diprediksi dari besarnya pengisian kembali air tanah (recharge). Ironisnya, proses pengisian kembali air tanah saat ini di sebagian besar daerah di negara kita telah mengalami penurunan secara drastic akibat penutupan lahan untuk pemukiman, pembangunan infrastruktur fisik, jalan, bandara, kawasan industry.

Sehingga lahan terbuka semakin sempit. Kawasan hutan yang berperan sebagai kawasan penyangga air melalui proses recharge ini telah mengalami kerusakan hingga pada tingkat yang serius akibat dari kegiatan illegal logging, alih fungsi dan pembukaan hutan, serta kebakaran atau pembakaran hutan. Kesempatan air hujan untuk masuk ke dalam tanah yang selanjutnya mengisi akuifer sebagai lapisan penyimpan air tanah sudah sangat berkurang. Hal ini bisa diamati dari jumlah dan debit mata air serta kedalaman sumur yang ada. Mata air yang ada saat ini sudah sangat menurun jumlah dan debitnya dibandingkan dengan 10 atau 15 tahun yang lalu, demikian pula kedalaman air tanahnya. Hal ini bisa menjadi indicator bahwa cadangan air tanah pun saat ini sudah sangat menurun, sehingga ketersediaannya juga menurun. Penurunan cadangan air tanah ini juga disebabkan oleh eksploitasi (penyedotan) yang berlebihan dan tidak terkontrol untuk memenuhi berbagai kebutuhan terutama di daerah perkotaan. Akibatnya di samping terjadinya deficit cadangan air tanah, terjadi pulan penurunan muka tanah.

³

Bagikan Artikel Ini
img-content
Aditya Bagus S.

Penulis Indonesiana

0 Pengikut

Baca Juga











Artikel Terpopuler